Pertalite Palsu Beredar, Ditreskrimsus Tangkap 2 Pelaku Asal Pedamaran OKI

  • Bagikan

Sumselviral.com, Palembang | Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menangkap 2 orang pelaku pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite pada Selasa (18/7) yang lalu sekira pukul 00:25 WIB.

Kedua pelaku yang ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel berinisial HA (45) dan DS (39), keduanya merupakan warga desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI

Pertalite Palsu Beredar, Ditreskrimsus Tangkap 2 Pelaku Asal Pedamaran OKI
Pertalite Palsu Beredar, Ditreskrimsus Tangkap 2 Pelaku Asal Pedamaran OKI

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap kedua pelaku saat sedang memalsukan atau mengoplos bahan bakar minyak jenis pertalite yang ada di gudang milik HA.

“Modus operadi, pelaku HA memalsukan BBM jenis pertalite dengan cara mencampur BBM pertalite dengan hasil minyak sulingan dengan bahan kimia merk Solvent Blue Special,” Wadir reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi oleh kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani dan AKP Rama Yudha saat konferensi pers, Kamis (20/7/23).

Menurut AKBP Putu, kegiatan ini telah dilakukan oleh pelaku HA selama 2 bulan di TKP, namun pelaku sudah bukan aktivitasnya selama 5 tahun dan selalu berpindah-pindah lokasinya.

“Sementara HA membeli minyak sulingan dari tersangka DS dengan harga RP 1.300.000,- per drum atau 200 liter kemudian setelah disuling dan dioplos dijual kembali dengan harga RP 7.000,- per liter,” ujarnya.

“Hasil bbm Pertalite palsu atau oplosan tersebut dijual kembali oleh HA kepada konsumen atau pengecer yang ada di wilayah Pedamaran,” tutur AKBP Putu.

Pertalite Palsu Beredar, Ditreskrimsus Tangkap 2 Pelaku Asal Pedamaran OKI
Pertalite Palsu Beredar, Ditreskrimsus Tangkap 2 Pelaku Asal Pedamaran OKI

“Barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya ada sekitar 4 ton BBM palsu, 1 buah kendaraan pick up, dan puluhan derigen,” terangnya.

“Untuk kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda 60 milyar,” tutup AKBP Putu.

Saat diwawancarai awak media tersangka HA menjelaskan, membeli minyak sulingan dari DS. Kemudian dipalsukan menggunakan bahan kimia agar menyerupai minyak pertalite.

“Cara pemalsuan minyak pertalite tersebut saya dapat belajar dari YouTube, dan sudah 5 tahun ini saya melakukan pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Sementara DS mengaku membawa minyak dari Kaluang Musi Banyuasin (Muba) dengan menggunakan mobil pick up antar ke tempat di Pedamaran.

Dari pengakuan saudara DS, ia membeli bahan minyak sulingan dari Desa Keluang Musi Banyuasin dengan harga Rp 1.150.000,- per drum, kemudian dijual ke saudara HA dengan harga Rp 1.300.000.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *