PALEMBANG, Sumselviral.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) melalukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait laporan pengeroyokan yang dialami korban Agus Tarwin (50).
Warga Jalan Naskah, Kecamatan Sukarami Palembang ini mengalami pengeroyokan di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, pada 14 Februari 2023 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Menyikapi laporan korban terkait penganiayaan yang dialami. Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM angkat bicara mengenai hal tersebut.
“Memang benar adanya laporan itu, dan untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh anggotanya,” ujarnya kepada wartawan diruang kerjanya.
“Berdasarkan laporan dari korban, pelaku pengeroyokan terhadap Agus Tarwin akan kita proses,” tegas Kabid Humas.
Ia menerangkan bahwa dari laporan yang dibuat korban, saat itu ia hendak pulang dengan mengunakan sepeda motor Honda warna putih-biru dari Desa Menten, setelah selesai mengambil uang hasil kebun dan sesampai di TKP, korban di hadang oleh terlapor (Lidik,red) yang membawa sajam jenis parang, clurit dan mengunakan kayu serta batu bata langsung mengeroyok korban.
Dengan cara memukul kayu kepada korban di karenakan jiwa korban terancam, korban berupa meninggalkan TKP dengan mengunakan sepeda motor tersebut, lalu korban di kejar oleh terlapor dengan mengunakan sepeda motor jenis Nmax warna merah dan warna hitam yang menurut penyampaian korban berjumlah empat orang lalu di saat sampai di Perumahan Jakabaring Permai.
Terlapor langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok korban dengan sajam dan memukul kepala korban dengan mengunakan batu bata, sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala, badan, tangan, kaki, atas kejadian tesebut korban menuntut terlapor dkk dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.