Palembang, – Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumsel terus mendalami kasus robohnya Jembatan Lalan (P6) yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia.
Sebagai langkah awal, pihak kepolisian telah mengamankan empat orang kru kapal tongkang untuk dilakukan pemeriksaan.
Keempat kru kapal tersebut adalah Nakhoda kapal TB Madelin Spirit berinisial KA alamat jalan Dupak Rukan kelurahan Dupak kecamatan Krembangan Surabaya, Nahoda kapal TB Paris 22, inisial MR, alamat jalan Dusun Kerajan kelurahan Sumber Dawe, kecamatan Maron, kabupaten Probolinggo Jatim.
Kemudian, Mualim 2 kapal TB Madelin Spirit, inisial CH, alamat jalan Tipar Selatan 12 kelurahan Semper Barat kecamatan Celincing Jakut, dan Masinis 2 kapal TB Paris 22, inisial MA, alamat jalan Kamdiri kelurahan Biru kecamatan Kahu kabupaten Bone Sulsel.
Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Andreas Kusmedi melalui Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumsel AKBP Rahmat Sihotang mengatakan, saat ini 4 saksi telah kita periksa di Mako Polairud Polda Sumsel.
“Mereka diduga bertanggung jawab atas kecelakaan maut tersebut karena kelalaian dalam mengoperasikan kapal tongkang saat melintas di bawah Jembatan Lalan,” ujarnya kepada Sumselviral.com, Kamis (15/8/24).
“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian, termasuk kapal tongkang dan kapal tunda,” jelas Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumsel AKBP Rahmat Sihotang.
Sihotang menambahkan, kita juga telah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga sekitar dan para kru kapal lainnya.
“Melalui proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, dan hasil gelar perkara, ditetapkan MR (nahkoda TB Paris 22) sebagai tersangka,” bebernya.
“Hari ini Kamis (15/8), kita telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus robohnya Jembatan Lalan dan terancam hukuman penjara yang cukup berat,” terangnya.
“Mereka dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) dan Pasal 323 ayat (2 dan 3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 359 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana yang menyebabkan kematian seseorang akibat kelalaian. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda 1,5 miliar,” ujarnya.
“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Semua pihak yang terlibat dalam peristiwa ini akan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumsel.