Sumselviral.com – Musi Rawas, – Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus pengedar sabu ditoilet umum Pasar Kalangan di Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Jumat (19/4/2024)
Diketahui identitas kedua tersangka yakni, Dodi Priyansah (31) dan Asrul Soleh (33), keduanya merupakan warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Dodi Priyansah dan Asrul Soleh, terduga pengedar narkoba.
“Tersangka berhasil kami ringkus di toilet umum Pasar Kalangan di Desa Campur Sari,” kata AKP Romi SH, MH didampingi Ipda Vherry.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di toilet umum Pasar Kalangan di Desa Campur Sari.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, satu buah botol tabung yang dibalutkan lakban hitam yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram, satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, milik tersangka Asrul Soleh.
Saat diintrogasi tersangka, Asrul Soleh, dari pengakuannya, BB tersebut milik tersangka, Dodi Priyansah, bahwa tersangka, Asrul hanya menjualkannya. Kemudian, saat penyergapan, tersangka Dodi Priyansah, sempat melarikan diri ke arah belakang toilet umum Kalangan di Desa Campur Sari.
Selanjutnya sebagian personel mengejar tersangka, Dodi Priyansah, yang melarikan diri, hingga akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan tersangka, dan dilakukan pengeledahan ditemukan BB diantaranya, satu buah botol tabung merk Enervon C yang didalamnya terdapat, 15 bungkus plastik klip Sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 18,23 Gram, satu Unit Handphone merk POCO warna biru dan uang tunai senilai Rp.600.000, BB ditemukan didalam saku celana depan sebelah kanan.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.