Musi Banyuasin, – Di balik tampilan elegan sebuah salon kecantikan di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, tersimpan rahasia gelap. Tempat yang seharusnya menjadi ruang untuk mempercantik diri ini, ternyata dijadikan sebagai kedok oleh seorang pria berinisial HEN (36) untuk menjalankan bisnis haram narkoba.
Berkat informasi dari masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut, Polsek Bayung Lencir bergerak cepat, pada Jumat (6/9/2024), petugas melakukan penggerebekan di salon milik HEN.
Hasilnya mengejutkan, ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 7,27 gram yang disembunyikan di dalam tas slempang milik tersangka.
Kapolres Muba, Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH, melalui Kapolsek Bayung Lencir, Iptu. M. Wahyudi SH, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan memberikan informasi kepada kami. Berkat kerjasama yang baik, kita berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Wahyudi.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa peredaran narkoba sudah semakin merambah ke berbagai kalangan, termasuk di tempat-tempat yang tidak terduga seperti salon kecantikan.
Polisi pun tidak tinggal diam dan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan Satres Narkoba Polres Muba untuk memberantas jaringan narkoba di Bayung Lencir. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Wahyudi.
Atas perbuatannya, HEN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.