Skandal Korupsi Mengguncang RSUD Ansari Saleh, ONP Laporkan ke Kejati Kalsel

  • Bagikan
Oplus_131072

Banjarmasin, – Dugaan praktik korupsi kembali mengguncang proyek pembangunan di Kalimantan Selatan. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek rehabilitasi Gedung Mesjid Al-Anshar dan Gedung IRNA 1 (Emerland) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Moch Ansari Saleh.

Organisasi Non Pemerintah (ONP) Kalimantan Selatan akan melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp1,74 miliar ini kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh ONP, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek yang seharusnya meliputi perbaikan struktur bangunan, penggantian seluruh atap, pemasangan keramik baru di seluruh ruangan, serta perbaikan sistem pencahayaan dan ventilasi, diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak.

Penggunaan material bangunan yang tidak sesuai standar, pekerjaan yang tidak selesai sesuai jadwal, serta adanya indikasi mark up harga pada sejumlah item pekerjaan menjadi temuan utama dalam laporan tersebut.

“Kami menduga adanya penyimpangan yang cukup signifikan dalam pelaksanaan proyek ini,” tegas Ketua ONP Kalimantan Selatan.

“Jika dibiarkan, hal ini tentu akan merugikan negara dan masyarakat banyak, terutama pasien yang berobat di RSUD ini,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, pihak RSUD Dr. H. Moch Ansari Saleh hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi.

Sementara itu, pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut membantah adanya penyimpangan. Mereka menyatakan bahwa semua pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak.

“Kami akan kooperatif dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan,” ujar perwakilan kontraktor.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah menyatakan akan segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan dugaan korupsi ini.

“Kami akan menindak tegas jika memang ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Kasus dugaan korupsi proyek di RSUD Dr. H. Moch Ansari Saleh ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan.

Pasalnya, kasus ini bukan yang pertama kali terjadi di lembaga pemerintahan di Kalimantan Selatan. Sebelumnya, telah banyak kasus dugaan korupsi yang terungkap dan merugikan negara.

Dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan di RSUD.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan, justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang pajak mereka digunakan dan bertanggung jawab untuk melaporkan setiap dugaan penyimpangan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *