Palembang, – Kepala Kepolisian Daerah Polda Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, tidak main-main dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.
Irjen Andi Rian menegaskan bahwa setiap personel yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba akan diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pernyataan tegas ini disampaikan Kapolda Sumsel dalam sebuah rapat resmi bersama seluruh Kapolres jajaran di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis (10/10/24).
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak institusi kepolisian.
“Saya tidak akan mentolerir adanya anggota yang terlibat narkoba. Khusus apabila ada oknum anggota yang terlibat narkoba, saya minta tindakannya tegas, yaitu di PTDH,” tegas Irjen Andi Rian.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan, rusaknya situasi didaerah, rusaknya pemeliharaan Kamtibmas berawal dari kebobrokan didalam internal.
Alumni Akpol 91 ini menambahkan, bahwa pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh jajaran kepolisian di wilayah Sumatera Selatan untuk melakukan tindakan preventif dan represif terhadap peredaran narkoba.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian.
“Saya berharap dengan langkah-langkah tegas ini, kita dapat memberantas habis peredaran narkoba di Sumatera Selatan. Kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kapolda.
Ancaman PTDH yang dilontarkan Kapolda Sumsel ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan tokoh masyarakat. Mereka berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.
Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kota Palembang, Suherman, sangat mengapresiasi langkah dan sikap tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumsel.
“Kami DPD IWOI Kota Palembang akan mendukung langkah-langkah tegas Kapolda Sumsel dalam memberantas narkoba di Sumsel, termasuk memberikan sangsi tegas berupa PTDH terhadap Oknum Polisi yang terlibat didalamnya,” ujarnya, Sabtu (12/10/24).
Dengan adanya ancaman PTDH ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para personel kepolisian akan bahaya narkoba dan mendorong mereka untuk hidup bersih dari narkoba. Selain itu, langkah tegas ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.