Terima Audiensi Tokoh Muba, Kapolda Sumsel Cari Solusi Terbaik Permasalahan Minyak Rakyat 

  • Bagikan

Palembang, SV – Guna mencari solusi permasalahan minyak rakyat yang selama ini dikelola secara illegal, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK Didampingi Karo Ops, Dir Intelkam, Kabid Humas dan Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel menerima kunjungan H Toha selaku tokoh masyarakat Musi Banyuasin.

H Toha dikenal sebagai tokoh masyarakat Musi Banyuasin dan juga sekaligus menjabat sebagai manager di BUMD Petromuba.

Saat konferensi pers, H Toha menyatakan dukungannya terhadap Polda Sumsel terkait penertiban lokasi penyulingan minyak rakyat yang lebih dikenal dengan nama tempat masak atau refinery illegal.

“Berdasarkan kesadaran bahwa minyak tersebut milik negara yang harus dikelola dengan baik untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

“Kondisi saat ini yang tidak tertib justru menimbulkan kerugian negara, karena tidak memberikan kontribusi bagi negara, baik berupa pajak, PNBP maupun iuran lainnya. Selain itu keberadaan refinery illegal juga berpotensi terjadinya kecelakaan yang bisa menimbulkan korban jiwa dan pencemaran lingkungan,” jelas Toha kepada wartawan Sumselviral.com.

Menurut H Toha, investor Refenary ilegal tersebut kebanyakan adalah pendatang, bukan penduduk asli Sumatera Selatan.

“Salah satu contoh yang ada di wilayah Desa Sungai Angit, dijamin tidak ada lokasi refinery illegal,” terangnya.

Dirinya menuturkan, terkadang berulang kali mendapatkan intimidasi dari orang-orang yang menolak kebijakan tersebut.

H Toha juga menyampaikan bahwa hasil produksi minyak rakyat di Kabupaten Muba dalam satu hari bisa mencapai 10.000 barrel, atau sekitar 1.590.000 liter, dan yang masuk ke BUMD Petromuba hanya 1.500 barrel, atau sekitar 238.500 liter.

“Jumlah ini meningkat lebih banyak dibanding sebelum Polda Sumsel melakukan penertiban terhadap refinery illegal, yang hanya sekitar 400 barrel per hari,” jelasnya.

Hal tersebut terjadi karena masyarakat lebih senang menjual minyak mentah mereka ke refinery illegal, karena harga belinya lebih tinggi dibanding yang dibayarkan oleh BUMD Petromuba.

Perbandingan Selisih Harga:

Selisih harga tergantung harga Indonesia Crude Price (ICP) yang fluktuatif, sehingga bilamana harga ICP senilai 80 USD per barrel, maka jumlah yang diterima BUMD Petromuba dari Pertamina sebesar 70% dari harga ICP, yaitu Rp. 5.283,- per liter dengan kurs Rp. 15.000,- per USD. Sedangkan BUMD Petromuba membayarkan kepada masyarakat sebesar 82% dari jumlah yang dibayarkan Pertamina kepada BUMD Petromuba, atau sekitar Rp. 4.332,- per liter. Sementara bilamana minyak mentah tersebut dijual ke refinery illegal, bisa dibeli sampai harga Rp. 6.000,- per liter.

Minyak hasil penyulingan dari refinery illegal tidak langsung dikonsumsi, namun diangkut ke gudang-gudang yang banyak tersebar di hampir seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan, kemudian di gudang tersebut, minyak hasil penyulingan refinery illegal tersebut dicampur dengan BBM Subsidi yang dibeli dengan menggunakan mobil-mobil yang telah dimodifikasi tangki BBM nya di SPBU, disini ditengarai ada kerjasama antara pelaku perdagangan minyak illegal dengan pengelola SPBU.

Setelah dicampur, minyak tersebut dijual dengan harga jual minyak industri dengan kisaran harga Rp. 14.000,- sampai Rp. 15.000,- sehingga diperoleh keuntungan setidaknya sampai Rp.  2.000,- per liternya. Hal tersebut mengakibatkan langkanya BBM Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga H Toha meminta pemerintah menerbitkan peraturan untuk melarang praktek tersebut, dan seluruh minyak rakyat dijual melalui BUMD Petromuba ke Pertamina, sehingga ada kontribusi yang diberikan kepada negara maupun daerah.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku refinery illegal, dan pergudangan yang digunakan untuk mencampur minyak hasil sulingan dengan minyak subsidi.

Polda Sumsel saat ini masih memaklumi pertambangan minyak rakyat yang berjumlah sekitar 7.000 sumur dan memperkerjakan sekitar 35.000 jiwa, ditambah pekerja yang melansir menggunakan sepeda motor dari sumur ke mobil tangki, sejauh minyaknya dijual ke BUMD Petromuba, sambil menunggu diterbitkannya regulasi dari pemerintah, dalam hal ini kementerian ESDM,” ujarnya.

“Dalam waktu dekat, Polda Sumsel juga akan konsolidasi dengan BUMD Petromuba, Pertamina dan SKK Migas guna dapatnya ditemukan solusi yang terbaik bagi masyarakat maupun Pemerintah,” jelas Mantan Kapolda Jambi.

Irjen Rachmad juga menegaskan, bahwa telah memerintahkan seluruh Kapolres jajaran Polda Sumsel untuk menindak tegas SPBU dan para pelangsir BBM Subsidi dari SPBU yang dicurigai akan digunakan sebagai bahan campuran minyak hasil produksi refinery illegal.

“Kita akan terus menindak tegas mobil-mobil yang melansir BBM subsidi di SPBU, dan juga akan terus menertibkan tempat-tempat Refenary ilegal di wilayah Sumsel,” tutup Alumni Akpol 93.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *