Tim Kamtibmas Terpadu Kota Palembang Grebek Cafe Remang-remang

  • Bagikan
Puluhan botol minuman keras disita Tim Kamtibmas Terpadu
Puluhan botol minuman keras disita Tim Kamtibmas Terpadu

Sumselviral.com – Palembang, – Untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum Kota Palembang menjelang Pemilu Kada (pilkada), Tim Kamtibmas Terpadu Kota Palembang, menggelar razia di Kota Palembang, Sabtu (27/4) malam dan Minggu (28/4/24) dini hari.

Sebanyak 62 personil dikerahkan, yang terdiri dari, UKL Polrestabes, Kodim, Denpom, Sat Pol PP, Dishub, Dinsos, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Perijinan DPMPTSP Palembang, dan Komisi Perlindungan Anak.

Sebelumnya sekitar pukul 20:00 wib, Tim Kamtibmas Terpadu melaksanakan apel Kesiapan di depan Halaman Mapolrestabes Palembang (Pimpinan Apel Kabag Ops Polrestabes Palembang AKBP Sutrisno).

Tim Kamtibmas Terpadu saat menggerebek salah satu cafe di jalan Sukarno Hatta
Tim Kamtibmas Terpadu saat menggerebek salah satu cafe di jalan Sukarno Hatta

Kemudian, sekitar pukul 23:00 wib, tim bergerak melakukan kegiatan cipta kondisi Kamtibmas, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polrestabes Palembang kompol Suprawira, SH, MSI dan di Back Up Kasi Humas Kompol Elvial Kalza, SE, MH.

Kabag Ops Polrestabes Palembang AKBP Sutrisno mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Palembang, yang di kemas dalam giat Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang Pilkada.

Tim Kamtibmas Terpadu di lapangan, juga memberikan menghimbau kepada Komunitas Motor yang ada di depan Darma Agung jalan Kolonel H Burlian,” ujarnya kepada Sumselviral.com, Minggu (28/4/24).

Apel gabungan Tim Kamtibmas Terpadu di Mapolrestabes Palembang
Apel gabungan Tim Kamtibmas Terpadu di Mapolrestabes Palembang

Lanjutnya, kemudian tim bergerak membubarkan para pengunjung yang berada dilokasi Cafe Remang-Remang (CAPE INDAH), serta penegakan Perda minuman beralkohol di Jalan Sukarno Hatta.

“Di Cafe Indah ini, pemilik tidak bisa menunjukkan Legalitas berupa Surat Ijin Nomor Induk Berusaha (NIB) Tempat Usaha, dan juga pemilik usaha tidak bisa menunjukkan SKPL Gol. A, B dan C,” jelas Kabag Ops.

“Tim gabungan menyita sebanyak 19 botol minuman beralkohol yang tidak memiliki ijin,” terangnya.

“Dan juga, kita berhasil mengamankan satu orang perempuan yang tidak memiliki identitas, berinisial LP (39) warga Sukodadi Kecamatan Sukarami,” beber Mantan Kasat Samapta Polrestabes Palembang.

Akbp Sutrisno melanjutkan, sekira pukul 02.15 Wib tim gabungan kemudian bergerak membubarkan para pengunjung dilokasi Cafe Remang-Remang (Cafe Moristha), dan Penegakan Perda Mikol di Jalan H.M. Noerdin Pandji.

“Di Cafe Moristha ini, pada saat di lakukan pemeriksaan oleh Dinas Perijinan DPTMPSP Palembang, pemilik usaha belum memperbarui ijin NIB, dan ijin NIB tidak sesuai peruntukan usaha, alamat dan nama usaha ada ijin NIB tidak sesuai,” bebernya.

“Dan juga pemilik usaha tidak bisa menunjukkan SKPL Gol. A,B dan C, maka dari itu sebanyak 85 botol minuman beralkohol kita sita,” jelasnya.

“Untuk barang bukti kita bawa ke unit Tipiring Sat Samapta Polrestabes Palembang untuk di lakukan proses Sidik Tipiring, dan terhadap perempuan tanda Identitas (tidak membawa KTP), di bawa Personil Sat Pol PP ke Mako Sat Pol PP Untuk jalani Gakkum Perda),” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *