Sumsel Viral – Palembang,- Viralnya kasus penembakan dan penusukan oleh salah satu oknum polisi Polsek Lubuk Linggau yang berinisial FN terhadap 2 Debtcolektor, membuat Polda Sumsel akhirnya angkat bicara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto dan Paminal Polda Sumsel menggelar konferensi pers di gedung Presisi Polda Sumsel, Minggu (24/3/24).
“Atas kejadian tersebut, Aiptu FN saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumsel,” ujar Kombes Narto kepada awak media.
“Tindakan penganiayaan yang dilakukan Aiptu FN dengan menggunakan senpi jenis softgun dan senjata tajam membuat heboh masyarakat, serta viral di media sosial, menjadi atensi dari pimpinan,” bebernya.
Menurut Kombes Narto, saat ini Polda Sumsel telah melakukan koordinasi dan pendekatan secara Persuasif dengan pihak keluarga Aiptu FN, agar segera menyerahkan diri supaya bisa menjalani proses lebih lanjut.
Ditempat yang sama Kombes Pol Anwar menambahkan, mobil yang dikendarai Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama 2 tahun lamanya. Saat bertemu dengan debtcollector di parkiran mall, terjadilah perselisihan”.
“Ada 2 korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit, sedangkan untuk FJ sendiri saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari Satwil maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang,” ujar Alumni Akpol 93 ini.
Masih kata Kombes Anwar, kita akan mengungkap kasus ini dengan terang benderang secara transparan dan akuntabel, jadi tidak ada simpang siur terhadap kejadian yang sebenarnya.
“Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan untuk mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya,” jelasnya.
“Untuk laporan pihak debt collector, oknum polisi tersebut disangkakan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Anwar.
Sementara, barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT, milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.
Mobil tersebut diparkirkan di halaman depan Provost Bid Propam Polda Sumsel, usai DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi menyerang 2 debt collector menggunakan senjata dan senjata tajam di sebuah parkiran mall di Palembang.
Akibat peristiwa yang persis terjadi di parkiran mobil PSX mall Palembang, Jalan POM IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, Sabtu 23 Maret 2024 siang itu, korban mengalami luka bekas senjata tajam.
Salah satu korban, saat ini masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang dan sementara usai kejadian, oknum berpangkat Aiptu berinisial FN belum diketahui keberadaannya.
Terkait aksi koboy oknum polisi yang diketahui bertugas di Polres Lubuklinggau itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, angkat bicara.
Kombes Pol Sunarto membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan saat ini korban sudah ditangani pihak RS Siloam.
“(Korban) sedang dalam perawatan medis, sementara pelaku masih kita kejar,” kata Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi Wartawan Sabtu malam melalui ponselnya.